Polresta Cilacap Gagalkan Peredaran Obat Terlarang, Tiga Pengedar Dibekuk

Admin
Admin
superadmin
07 Juni 2026 5 min baca 0 views
Polresta Cilacap Gagalkan Peredaran Obat Terlarang, Tiga Pengedar Dibekuk

CILACAP – Satresnarkoba Polresta Cilacap membongkar dua kasus peredaran obat terlarang dalam sepekan terakhir. Dari pengungkapan tersebut, tiga orang yang diduga berperan sebagai pengedar berhasil ditangkap, sementara sebanyak 6.095 butir obat keras dan psikotropika telah diamankan sebagai barang bukti.

Pengungkapan pertama dilakukan pada Rabu (3/6/2026) dini hari di kawasan Kelurahan Tambakreja, Kecamatan Cilacap Selatan. Dalam operasi itu, polisi menangkap MF (25) dan HSY (22) yang diduga terlibat dalam peredaran psikotropika jenis alprazolam tanpa izin.

Dari tangan keduanya, petugas menyita 58 butir psikotropika. Temuan tersebut menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk mengungkap praktik peredaran obat keras yang berpotensi membahayakan masyarakat.

Kasat Reserse Narkoba melalui Kasi Humas Polresta Cilacap Ipda Galih Secahyo menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi obat terlarang di wilayah Cilacap Selatan. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, MF mengaku memperoleh obat psikotropika dari HSY untuk kemudian dijual kembali dengan imbalan tertentu. Sebagian obat juga diketahui berasal dari hasil pemeriksaan medis yang kemudian dialihkan untuk diperjualbelikan secara ilegal.

Saat penyidik masih mendalami kasus tersebut, Satresnarkoba kembali mengungkap peredaran obat berbahaya dalam jumlah jauh lebih besar. Pada Jumat (5/6/2026) siang, petugas menangkap PD (37) di kawasan Jalan Rinjani, Kelurahan Sidanegara, Kecamatan Cilacap Tengah.

Dalam penangkapan tersebut, polisi melakukan penggeledahan dan menemukan ribuan butir obat keras yang telah dikemas dan siap diedarkan. Barang bukti yang diamankan mencapai 6.037 butir. Polisi juga menyita uang hasil penjualan, telepon genggam, catatan transaksi, serta perlengkapan yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran.

Kepada penyidik, pelaku mengaku mendapatkan pasokan obat dari seseorang berinisial K. Ia kemudian menjual berbagai jenis obat keras tersebut dengan sistem komisi dan menerima upah setiap kali berhasil melakukan transaksi.

Galih menegaskan keberhasilan pengungkapan dua kasus tersebut menunjukkan bahwa peredaran obat keras dan psikotropika ilegal masih menjadi ancaman serius yang harus ditangani secara konsisten.

“Peredaran psikotropika dan obat keras ilegal bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman nyata bagi keselamatan masyarakat, khususnya generasi muda. Obat-obatan ini sangat rentan disalahgunakan dan dapat menimbulkan ketergantungan hingga memicu tindak kriminal lainnya. Karena itu, kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap setiap pelaku yang terlibat, termasuk menelusuri jaringan pemasok yang berada di belakang mereka," kata Galih.

Atas perbuatannya, MF dan HSY  pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun. Sementara PD diproses menggunakan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran obat keras tanpa kewenangan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Saat ini ketiga tersangka telah ditahan di Mapolresta Cilacap untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga terus mengembangkan perkara untuk memburu pemasok dan pihak lain yang diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran obat terlarang di wilayah Cilacap.

Kategori: Kriminal
Admin
Admin
superadmin
Bagikan Artikel Ini
Sebelumnya Lawan TB Paru hingga Pelosok, Polresta Cilacap Siapkan Bhabinkamtibmas Jadi Tracer