Informasi yang wajib diperbaharui kemudian disediakan dan diumumkan kepada publik secara berkala sekurang-kurangnya setiap 6 bulan sekali sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

SubJudul Informasi Setiap Saat

Hehew

SubJudul Informasi Setiap Saat II

Cntent