Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) - Melayani pengaduan, laporan, dan informasi kepolisian dengan profesional, transparan, dan akuntabel untuk keamanan masyarakat.
SPKT
LAYANAN SPKT POLRESTA CILACAP
VISI
"TERSELENGGARANYA PELAYANAN PRIMA KEPADA MASYARAKAT SECARA PROFESIONAL, PROSEDURAL, DAN AKUNTABEL"
MISI
"MENJAGA KONSISTENSI KINERJA DALAM PELAYANAN MASYARAKAT SECARA EFEKTIF DAN EFISIEN GUNA MEWUJUDKAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK YANG UNGGUL"
MOTTO
"TULUS MELAYANI, CEPAT MERESPON"
PENDAHULUAN
Bahwa dalam rangka mensukseskan program Polri untuk mewujudkan pelayanan yang terbaik serta tercapainya tujuan dalam memberikan kepuasan bagi masyarakat yang merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan pelayanan yang transparan dan akuntabel serta mengutamakan keterbukaan, efektifitas serta mengedepankan pelayanan public yang bebas pungli, tidak sekedar dalam ekspektasi (slogan) saja tetapi juga realita, serta memberikan rasa nyaman kepada masyarakat khususnya di Kabupaten Cilacap.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) POLRESTA CILACAP telah berusaha melaksanakan peningkatan kualitas standar pelayanan publik dibidang penerimaan Laporan / Pengaduan masyarakat dalam rangka upaya peningkatan citra Polri khususnya SPKT POLRESTA Cilacap sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri PAN Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan.
DASAR
Undang-undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Undang-undang Republik Indonesia No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Permenpan RB RI No. 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan.
Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah.
Permen Pan RB RI No. 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan SOP.
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2021 tentang Struktur Organisasi dan tata kerja Kepolisian Resor.
Peraturan Kapolri No. 14 tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.
Peraturan Ka SPKT Polda Jateng No. 3 Tahun 2016 tentang penerimaan laporan/pengaduan masyarakat di lingkungan SPKT Polda Jateng.
MAKSUD
Maksud dibuatnya laporan ini adalah sebagai pelaporan kepada pimpinan atas sarana prasarana dalam pelayanan publik pada pelayanan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) POLRESTA Cilacap.
TUJUAN
Adapun tujuan dari pelaporan ini adalah dengan adanya fasilitas sarana prasana yang baik sehingga dapat menunjang dalam meningkatkan pelayanan prima.
STANDAR PELAYANAN TERPADU SPKT POLRES CILACAP
Terdapat kebijakan Pedoman standar Pelayanan / Peraturan standar Pelayanan (sesuai dengan Permenpan dan RB no 15 tahun 2014 tentang standar pelayanan) sebagai berikut :
PERSYARATAN
Persyaratan pembuatan Surat Kehilangan (SKTLK) :
➢ Persyaratan Ijazah
Surat Keterangan dari sekolah yang mengeluarkan Ijazah
Fotokopi Ijazah
➢ Persyaratan Sertifikat Tanah
Surat Keterangan dari desa/kelurahan
Mengetahui camat setempat
Surat perenyataan surat tidak sedang dalam agunan
Fotocopy sertifikat tanah
➢ Persyaratan STNK/BPKB
Surat pernyataan dokumen tersebut tidak sedang dalam agunan
Fotocopy STNK/BPKB
➢ Persyaratan ATM/Buku Tabungan/Giro/Cek
Surat keterangan dari Desa/Kelurahan
Surat keterangan dari Bank
Fotocopy buku tabungan
➢ Persyaratan SIM
Fotocopy surat identitas diri
Fotocopy sim/print out SIM
➢ Persyaratan SK Pengangkatan Pegawai, SK Pensiun, Asabri dan Taspen
Surat keterangan dari Desa / Kelurahan
Bukti Iklan
Surat pernyataan sertifikat tsb tidak sedang dalam agunan
Fotocopy dokumen yang hilang
➢ Persyaratan Surat Nikah
Surat keterangan dari Desa / Kelurahan
Fotocopy surat nikah
Surat keterangan dari KUA / Catatan Sipil
➢ Persyaratan e-KTP
Kartu keluarga
Surat keterangan dari Desa / Kelurahan
SISTEM MEKANISME DAN PROSEDUR
Sistem mekanisme dan prosedur pelayanan SPKT
Sistem mekanisme dan prosedur Laporan Polisi / Pengaduan Masyarakat
Sistem mekanisme dan prosedur Laporan kehilangan
JANGKA WAKTU PELAYANAN
Pembuatan surat keterangan tanda lapor kehilangan (SKTLK) 10 menit.
Laporan Polisi 60 menit
Surat tanda terima laporan polisi 15 menit.
BIAYA DAN TARIF
Dalam pembuatan seluruh produk SPKT TIDAK DIPUNGUT BIAYA
PRODUK LAYANAN
Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK)
Laporan Polisi / Pengaduan
Surat Tanda Terima Laporan Polisi / Pengaduan (STTLP)
PENANGANAN PENGADUAN, SARAN DAN MASUKAN
Kotak saran pengaduan :
Call center : 110
Telephone : (0282) 541110
E-Mail : spk.rescilacap@gmail.com
Facebook : SPKT POLRESTA Cilacap
Instagram : spktPOLRESTAcilacap
DASAR HUKUM
Undang – undang No.2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Undang – undang Republik Indonesia No.25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Keputudan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No.15 tahun 2014 tentang pedoman Standar Pelayanan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No.35 tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan SOP
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2021 tentang Struktur Organisasi dan tata kerja Kepolisian Resor
Peraturan Kapolri No.14 tahun 2012 tentang manajemen Penyidikan Tindak Pidana
Peraturan Ka SPKT Polda Jateng No.3 tahun 2016 tentang penerimaan laporan/pengaduan masyarakat di lingkungan SPKT Polda Jateng.
SARANA, PRASARANA dan FASILITAS
Tersedianya :
Ruang tunggu / ruang pelayanan.
Ruang gelat perkara
Ruang call Center 110
Informasi piket Polwan
Telephone duduk
HP Android
Pendingan ruangan (AC)
Wifi
Televisi
Kotak Saran/Pengaduan
Ruang Pengaduan
Air Minum
Jalur Difabilitas
KOMPETENSI PELAKSANA
Pendidikan Formal
Pendidikan Pelatihan pengembangan SPOT
PENGAWASAN INTERNAL
Dilakukan oleh atasan langsung
Dilakukan oleh seksi pengawasan
Dilakukan oleh seksi profesi dan pengamanan
Dilaksanakan secara Kontineu
Konsisten dalam memberikan teguran/sanksi
Dilakukan pengelolaan pengaduan berjenjang melalui atasan langsung petugas
JUMLAH PELAKSANA
Sistem pelayanan SPKT menggunakan sistem regu piket selama 1 x 12 jam dan terdapat 3 regu, dipimpin Kanit SPKT dan anggota SPKT
KA SPKT 1 orang
JAMINAN PELAYANAN
Pelayanan SPKT POLRESTA Cilacap 1 x 24 jam
Dalam pembuatan seluruh produk SPKT tidak dipungut biaya
JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN
Tersedianya alat pemadam kebakaran api ringan (APAR)